JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
11 May 1982
Tanggal Pengundangan
11 May 1982
Tanggal Pengundangan
1982-05-11
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1982/1983 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1982
UU NO. 5, LN 1982 / NO. 13, TLN. NO. 3216, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
- Sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun keempat rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran-anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun 1982/1983 perlu diatur dalam Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448)'Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1982/1983, yang disusun berdasarkan asumsi asumsi umum sebagai berikut :
a. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga kearah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat;
b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri industri, baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal;
c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional;
d. tidak terjadinya perubahan perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 11 Maret 1982, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1982.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan