Pengesahan Convention on The Probihition of The Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-personnel Mines And on Their Destruction ( Konvensi tentang pelarangan penggunaan, penimbunan, produksi dan transfer ranjau darat anti personel dan pemusnahannya)


METADATA
Nomor 20
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 29 December 2006
Tanggal Pengundangan 29 December 2006
Tanggal Pengundangan 2006-12-29
Abstrak TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA - PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI - PENGESAHAN KONVENSI 2006 UU NO. 20, LN. 2006/NO. 121, TLN. NO. 4671, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA) - Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) pada tanggal 4 Desember 1997, selanjutnya perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Undang Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya), dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2006. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran