Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1982
Tanggal Penetapan 11 March 1982
Tanggal Pengundangan 11 March 1982
Tanggal Pengundangan 1982-03-11
Abstrak PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1982 UU NO. 4, LN 1982 / NO. 12, TLN. NO. 3215, LL SETKAB: 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - Dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam UndangUndang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat manusia. Dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan undang-undang yang meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi landasan bagi pengelolaan lingkungan hidup. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : mengenai Hak, Kewajiban, dan Wewenang; Perlindungan Lingkungan Hidup; Kelembagaan; Ganti Kerugian dan Biaya Pemulihan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Maret 1982. - Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan hidup tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 24 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran