Wajib Daftar Perusahaan.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1982
Tanggal Penetapan 01 February 1982
Tanggal Pengundangan 01 February 1982
Tanggal Pengundangan 1982-02-01
Abstrak PERUSAHAAN – WAJIB DAFTAR 1982 UU NO. 3, LN 1982 / NO. 7, TLN. NO. 3214, LL SETKAB: 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN - Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena DaftarPerusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 1955; Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang- Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kewajiban Pendaftaran; Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran; Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan; Penyelenggaraan Daftar Perusahaan; Perubahan dan Penghapusan; Perselisihan dan Penyelesaian; Biaya-Biaya; Ketentuan Pidana; dan Pengawasan dan Penyidikan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Februari 1982. - Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 39 Pasal. - Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undangundang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undangundang ini diundangkan. - Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran