JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
25 January 1982
Tanggal Pengundangan
25 January 1982
Tanggal Pengundangan
1982-01-25
Abstrak
MISI KHUSUS – PENGESAHAN KONVENSI
1982
UU NO. 2, LN 1982 / NO. 3, TLN. NO. 3212, LL SETKAB: 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)
- Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York. Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut, sebagai pedoman dalam hubungan internasional. Untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Januari 1982.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.