JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
25 January 1982
Tanggal Pengundangan
25 January 1982
Tanggal Pengundangan
1982-01-25
Abstrak
KONVENSI WINA – PENGESAHAN
1982
UU NO. 1, LN 1982 / NO.2, TLN. NO. 3211, LL SETKAB: 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN KONSULER BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963).
- Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dibuat pada tanggal 18 April 1961 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 24 April 1964 dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Cunsular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967. Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan dua Konvensi tersebut di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional. Untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional, dipandang perlu mengesahkan dua Konvensi tersebut di atas dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi Wina mengenai hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Cunsular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Januari 1982.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.