JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Hukum Acara Pidana.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1981
Tanggal Penetapan
31 December 1981
Tanggal Pengundangan
31 December 1981
Tanggal Pengundangan
1981-12-31
Abstrak
ACARA PIDANA - HUKUM
1981
UU NO. 8, LN 1981 / NO. 76, TLN. NO. 3209 , LL SETNEG : 108 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
- Hukum acara pidana sebagai yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan dan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional. Oleh karena itu perlu mengadakan undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian dasar utama negara hukum dapat ditegakkan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Hukum acara pidana yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat K.U.H.A.P. Kitab Undang-undang ini tidak saja memuat ketentuan tentang tatacara dari suatu proses pidana, tetapi kitab inipun juga memuat hak dan kewajiban dari mereka yang ada dalam suatu proses pidana dan memuat pula hukum acara pidana Mahkamah Agung setelah dicabutnya Undang- undang Mahkamah Agung.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1981.
- Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
- Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-undang ini terdiri dari 22 Bab dan 286 Pasal.
- Penjelasan 40 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut Stbl. - Stb.1941-44
Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 Nomor 34/PUU-XI/2013 , nomor 65/PUU-VIII/2010, nomor 17/PUU-IX/2011, nomor 65/PUU-IX/2011
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan