Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1981
Tanggal Penetapan 31 July 1981
Tanggal Pengundangan 31 July 1981
Tanggal Pengundangan 1981-07-31
Abstrak PERUSAHAAN - KETENAGA KERJAAN - WAJIB LAPOR 1981 UU NO. 7, LN 1981 / NO. 39, TLN. NO. 3201 , LL SETKAB : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN - Dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenaga kerjaan di perusahaan. Untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenaga kerjaan di perusahaannya masing-masing. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usahausaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 perlu diganti; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kewajiban melaporkan keadaaan ketenagakerjaan bagi semua perusahaan; Kewajiban melaporkan tidak dilakukan hanya sekali akan tetapi dilakukan secara berkala atau setiap tahun, sehingga dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus-menerus; Data yang wajib dilaporkan yang lebih diperluas antara lain mengenai identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja; dan Peningkatan sanksi pidana baik secara kwantitatif, yaitu jumlah denda maupun kwalitatif yaitu penerapan pidana kurungan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Juli 1981, dan mulai berlaku pada hari ke 60 (enam puluh) sesudah hari pengundangannya. - Perusahaan yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum dikenakan wajib lapor berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Undang-undang ini. - Perusahaan yang telah didirikan tetapi belum dilaporkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak mulai berlakunya Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 15 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran