JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Metrologi Legal.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1981
Tanggal Penetapan
01 April 1981
Tanggal Pengundangan
01 April 1981
Tanggal Pengundangan
1981-04-01
Abstrak
LEGAL - METROLOGI
1981
UU NO. 1, LN 1981 / NO. 11, TLN. NO. 3193, LL SETKAB: 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG METROLOGI LEGAL
- Untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Pengaturan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana ditetapkan, dalam Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175 perlu diganti, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan kemajuan teknologi, serta sesuai dengan Sistem Internasional untuk satuan (SI). Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu mengaturnya dalam suatu Undang-undang tentang Metrologi Legal.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Satuan-Satuan; Standar-Standar Satuan; Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; Tanda Tera ; Barang dalam Keadaan Terbungkus; Perbuatan yang Dilarang; Ketentuan Pidana; dan Pengawasan dan Penyidikan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 1981.
- Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disahkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175, dapat disahkan pada waktu tera ulang jika sifatsifat ukurnya memenuhi syarat batas-batas kesalahan yang ditentukan berdasarkan Undangundang ini, tanda-tanda, sebutan-sebutan atau nilai-nilai yang disebut padanya masih tampak terang dan tahan lama.
- Ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini masih tetap berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 40 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi V
Status
Mencabut Stbl. - Staatsblad 1949 No. 175
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan