Metrologi Legal.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1981
Tanggal Penetapan 01 April 1981
Tanggal Pengundangan 01 April 1981
Tanggal Pengundangan 1981-04-01
Abstrak LEGAL - METROLOGI 1981 UU NO. 1, LN 1981 / NO. 11, TLN. NO. 3193, LL SETKAB: 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG METROLOGI LEGAL - Untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Pengaturan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana ditetapkan, dalam Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175 perlu diganti, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan kemajuan teknologi, serta sesuai dengan Sistem Internasional untuk satuan (SI). Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu mengaturnya dalam suatu Undang-undang tentang Metrologi Legal. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Satuan-Satuan; Standar-Standar Satuan; Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; Tanda Tera ; Barang dalam Keadaan Terbungkus; Perbuatan yang Dilarang; Ketentuan Pidana; dan Pengawasan dan Penyidikan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 1981. - Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disahkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175, dapat disahkan pada waktu tera ulang jika sifatsifat ukurnya memenuhi syarat batas-batas kesalahan yang ditentukan berdasarkan Undangundang ini, tanda-tanda, sebutan-sebutan atau nilai-nilai yang disebut padanya masih tampak terang dan tahan lama. - Ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini masih tetap berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 40 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran