JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia mengenai Estradisi.
METADATA
Nomor
9
Tahun
1974
Tanggal Penetapan
26 December 1974
Tanggal Pengundangan
26 December 1974
Tanggal Pengundangan
1974-12-26
Abstrak
EKSTRADISI - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA - PENGESAHAN PERJANJIAN
1974
UU NO. 9, LN 1974 / NO. 63, TLN. NO. 3044 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI
- Pada tanggal 7 Januari 1974 telah ditandatangani perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi. Perjanjian tersebut perlu disahkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1), 27, dan 28 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi, di dalamnya menyatakan sahnya perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974, yang naskahnya dilampirkan pada Undang-Undang ini.
Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
a. azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"),
b. kejahatan politik tidak diserahkan,
c. hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain-lainnya.
Prosedur penangkapan, penahanan dan penyerahan akan tunduk semata-mata pada hukum nasional negara masing-masing.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Desember 1974.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan