JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Dewan Pertimbangan Presiden
METADATA
Nomor
19
Tahun
2006
Tanggal Penetapan
28 December 2006
Tanggal Pengundangan
28 December 2006
Tanggal Pengundangan
2006-12-28
Abstrak
PERTIMBANGAN PRESIDEN - DEWAN
2006
UU NO. 19, LN. 2006/NO. 108, TLN. NO. 4670, LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
- Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang, atas dasar pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja, serta pembiayaan dan hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 2006.
- Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.
- Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri 6 Bab dan 18 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan