JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Dewan Pertimbangan Presiden
METADATA Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
2006
Tanggal Penetapan
28 December 2006
Tanggal Pengundangan
28 December 2006
Tanggal Pengundangan
2006-12-28
Abstrak
PERTIMBANGAN PRESIDEN - DEWAN
2006
UU NO. 19, LN. 2006/NO. 108, TLN. NO. 4670, LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
- Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang, atas dasar pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja, serta pembiayaan dan hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 2006.
- Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.
- Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri 6 Bab dan 18 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan