Dewan Pertimbangan Presiden


METADATA
Nomor 19
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 28 December 2006
Tanggal Pengundangan 28 December 2006
Tanggal Pengundangan 2006-12-28
Abstrak PERTIMBANGAN PRESIDEN - DEWAN 2006 UU NO. 19, LN. 2006/NO. 108, TLN. NO. 4670, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN - Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang, atas dasar pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja, serta pembiayaan dan hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 2006. - Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk. - Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri 6 Bab dan 18 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran