JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pokok-Pokok Kepegawaian.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1974
Tanggal Penetapan
06 November 1974
Tanggal Pengundangan
06 November 1974
Tanggal Pengundangan
1974-11-06
Abstrak
KEPEGAWAIAN - POKOK-POKOK
1974
UU NO. 8, LN 1974 / NO. 55, TLN. NO. 3041 , LL SETKAB : 52 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu, dianggap tidak sesuai lagi, maka oleh sebab itu perlu diganti.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), 27, dan 28 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pokok-Pokok Kepegawaian, yang di dalamnya memuat kedudukan pegawai negeri, kewajiban dan hak pegawai negeri, pejabat negara; pembinaan pegawai negeri sipil yang terdiri dari tujuan pembinaan, kebijaksanaan pembinaan, formasi dan pengadaan, kepangkatan, jabatan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, sumpah, kode etik dan peraturan disiplin, pendidikan dan latihan, kesejahteraan, penghargaan, penyelenggaraan pembinaan kepegawaian, peradilan kepegawaian; dan pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Nopember 1974.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 41 Pasal.
- Penjelasan 35 hlm.