Penertiban Perjudian.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1974
Tanggal Penetapan 06 November 1974
Tanggal Pengundangan 06 November 1974
Tanggal Pengundangan 1974-11-06
Abstrak PERJUDIAN - PENERTIBAN 1974 UU NO. 7, LN 1974 / NO. 54, TLN. NO. 3040 , LL SETKAB : 7 HLM UU NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN - Ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526), telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu disusun Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2); dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penertiban perjudian. Di dalamnya dengan tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Sebab, penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu pada tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, dan terhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian. Maka untuk maksud tersebut perlu mengkalsifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang sekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Nopember 1974. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran