JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1974
Tanggal Penetapan
06 November 1974
Tanggal Pengundangan
06 November 1974
Tanggal Pengundangan
1974-11-06
Abstrak
KESEJAHTERAAN SOSIAL - POKOK-POKOK
1974
UU NO. 6, LN 1974 / NO. 53, TLN. NO. 3783 , LL SETKAB : 16 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Tujuan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata. Oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh Masyarakat dan Pemerintah atas dasar kekeluargaan. Usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam rangka dan sebagai bagian yang integral dari usaha-usaha pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan seluruh Rakyat. Berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang yang menetapkan garis pokok pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), jis. Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, yang di dalamnya memuat tugas dan usaha pemerintah, dan peranan dan usaha masyarakat. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan usaha-usaha kesejahteraan sosial mempunyai ruang lingkup yang khusus tertuju kepada manusia sebagai perseorangan, manusia dalam kehidupan masyarakat, yang karena faktor-faktor dari luar, mengalami kehilangan kemampuan melaksanakan peranan sosialnya (disfungsi sosial), memerlukan bantuan untuk membangun dirinya sendiri kembali sebagai manusia yang berguna dalam masyarakat Pancasila. Undang-Undang ini bertujuan mengatur/menetapkan garis-garis pokok pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan sosial, yang bagi Pemerintah menjadi dasar hukum untuk lebih mengarahkan meningkatkan, memperluas serta menyempurnakan cara-cara pelaksanaan, pemeliharaan dan pembinaan kesejahteraan sosial, yaitu dengan mewujudkan sekuritas sosial bagi semua warganegara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Nopember 1974.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 12 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi VIII
Status
Dicabut UU - UU No. 11/2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan