JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1974
Tanggal Penetapan
04 June 1974
Tanggal Pengundangan
04 June 1974
Tanggal Pengundangan
1974-06-04
Abstrak
KABUPATEN ACEH TENGGARA - PEMBENTUKAN
1974
UU NO. 4, LN 1974 / NO. 32, TLN. NO. 3034 , LL SETKAB : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
- Berhubung dengan perkembangkan ketatanegaraan dan dalam rangka pembinaan Daerah, Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu ditinjau kembali. Untuk lebih mengintensipkan dan memperlancar jalannya pemerintah dan pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah dipenuhi dan adanya persiapan-persiapan yang nyata, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas Kewedanaan-kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus rumah sendirinya sendiri.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973; Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara yang terdiri dari Kecamatan-kecamatan: Pulonas, Bambel, Lawe Sigala-gala, Blangkejeren, Kutapanjang, Rikit Gaib, Lawe Alas, Terangon, dan Babussalam. Agar Pemerintah kabupaten Aceh Tenggara segera terwujud dibentuklah alat kelengkapannya. Atas dasar hasil karya pembinaan wilayah Daerah Aceh Tenggara menuju realisasi pembentukannya sebagai Daerah Otonom, Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah di Kutacane ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Tenggara dan untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah, maka dibentuk alat kelengkapan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah dengan dilengkapi persoil dan materiil yang diperlukan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Juni 1974.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 12 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Mengubah UU Drt. - No. 7 Tahun 1956, dan Mengubah UU No. 24 Tahun 1956