JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 1973/1974.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1974
Tanggal Penetapan
03 June 1974
Tanggal Pengundangan
03 June 1974
Tanggal Pengundangan
1974-06-03
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1973/1974 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1974
UU NO. 3, LN 1974 / NO. 29, TLN. NO. 3033 , LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1973/1974 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 termaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973. tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : :Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 yang diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 berimbang pada tingkat Rp. 862.400 juta kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.171.681 juta dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.164.258 juta.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Juni 1974, dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1973.
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 3 Tahun 1973
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan