JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1974
Tanggal Penetapan
14 March 1974
Tanggal Pengundangan
14 March 1974
Tanggal Pengundangan
1974-03-14
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1974/1975 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1974
UU NO. 2, LN 1974 / NO. 9, TLN. NO. 3022 , LL SETKAB : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1974/1975 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973; dan Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang disusun berdasarkan asumsi asumsi umum sebagai berikut :
a. Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga kearah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b. Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal.
c. Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional diusahakan dapat dipertahankan.
d. Tidak terjadinya perubahan perubahan dalam situasi internasional yang membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 14 Maret 1974, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974.
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Diubah UU - UU No. 2 Tahun 1975
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan