Perkawinan.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1974
Tanggal Penetapan 02 January 1974
Tanggal Pengundangan 02 January 1974
Tanggal Pengundangan 1974-01-02
Abstrak PERKAWINAN 1974 UU NO. 1, LN 1974 / NO. 1, TLN. NO. 3019 , LL SETKAB : 39 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN - Sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-Undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua negara. - Dasar hukum Undang-Undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perkawinan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, perwalian, pembuktian asal-usul anak, perkawinan di luar Indonesia, dan perkawinan campuran. Dalam Undang-Undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau azas-azas mengenai perkayaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 1974. - Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran