JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perkawinan.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1974
Tanggal Penetapan
02 January 1974
Tanggal Pengundangan
02 January 1974
Tanggal Pengundangan
1974-01-02
Abstrak
PERKAWINAN
1974
UU NO. 1, LN 1974 / NO. 1, TLN. NO. 3019 , LL SETKAB : 39 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN
- Sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-Undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua negara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perkawinan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, perwalian, pembuktian asal-usul anak, perkawinan di luar Indonesia, dan perkawinan campuran. Dalam Undang-Undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau azas-azas mengenai perkayaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 1974.
- Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm.
Mencabut Stbl. - Stb.1933 No. 74 dan Stb. 1898 No. 158
Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 46/PUU-VIII/2010, untuk Pasal 43 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 69/PUU-XIII/2015, untuk Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
Diubah UU - UU No. 16/2019
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan