1. | Pasal 1 Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 552/2000 | KMK Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
2. | Pasal 1 Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 129/1985 | Dasar Pengenaan Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 Atas Impor Barang Kena Pajak |
3. | Pasal 13 Ayat 7 | Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/1988 | Bentuk, Ukuran, Pangadaan Dan Tata Cara, Penyampaian Faktur Pajak |
4. | Pasal 15 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 111/1993 | Keterangan Dan Dokumen Yang Dicantumkan Dan/Atau Dilampirkan Pada SPT Masa PPN |
5. | Pasal 16 Ayat 1 | Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.00/1989 | Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
6. | Pasal 18 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 178/1985 | Peraturan Peralihan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 |
7. | Pasal 19 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
8. | Pasal 3 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
9. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
10. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
11. | Pasal 8 Ayat 5 | Keputusan Menteri Keuangan No. 291/1985 | KMK Nomor 291/KMK.04/1985 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
12. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
13. | Pasal 8 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 41/2013 | Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah |
14. | Pasal 9 Ayat 7 | Keputusan Menteri Keuangan No. 970/1983 | Pedoman Perhitungan Kredit Pajak Pertambahan Nilai Bagai Pengusaha Yang Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Pedoman Norma Perhitungan |
15. | Pasal 9 Ayat 6 | Keputusan Menteri Keuangan No. 325/1992 | KMK Nomor 325/KMK.04/1992 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pedagang Eceran Besar Dalam Masa Peralihan |