Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1983
Tanggal Penetapan 31 December 1983
Tanggal Pengundangan 31 December 1983
Tanggal Pengundangan 1983-12-31
Abstrak BARANG MEWAH - PAJAK PENJUALAN - BARANG DAN JASA - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1983 UU NO. 8, LN 1983 / NO. 51, TLN. NO. 3264, LL SETKAB : 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH - Sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan yang telah tercapai. Sistem perpajakan, khususnya yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan pajak tidak langsung yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peran serta semua lapisan pengusaha kena pajak dalam meningkatkan pendapatan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan pembiayaan negara dan kelangsungan pembangunan yang berdasarkan pada asas-asas pembangunan nasional. Sistem pajak penjualan yang berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi sebagai sarana yang dapat menunjang kebutuhan tersebut di atas. Oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali sistem pajak penjualan dengan sistem pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Obyek Pajak dan Kewajiban Pencatatan; Tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak; serta Saat dan Tempat Pajak Terhutang dan Laporan Penghitungan Pajak. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984. - Dengan berlakunya undang-undang ini semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak yang telah dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku, tetap terhutang pajak menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951. - Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal. - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran