JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
METADATA
Nomor
18
Tahun
2006
Tanggal Penetapan
15 November 2006
Tanggal Pengundangan
15 November 2006
Tanggal Pengundangan
2006-11-15
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2007 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2006
UU NO. 18, LN. 2006/NO. 94, TLN. NO. 4662, LL SETNEG : 34 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
- Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2007 dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2007 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 28/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006, atas dasar pertimbangan tersebut perlu membentuk UndangUndang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi;. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara;. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : APBN Tahun Anggaran 2007 yang berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2007 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2007 antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2007 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2007.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 15 November 2006, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
- Undang-Undang ini terdiri 18 pasal.
- Penjelasan 17 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Diubah UU - 41/2007
Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - 026/PUU-IV/2006 tgl 1-5-2007
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan