Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1983
Tanggal Penetapan 31 December 1983
Tanggal Pengundangan 31 December 1983
Tanggal Pengundangan 1983-12-31
Abstrak PERPAJAKAN - TATA CARA - KETENTUAN UMUM 1983 UU NO. 6, LN 1983 / NO. 49, TLN. NO. 3262, LL SETKAB : 51 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN - Sistem perpajakan yang tertuang di dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam meningkatkan penerimaan dalam negeri dan sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, sesuai pula dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/ 1983), perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada subyek pajak untuk melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan, sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat. Untuk dapat mencapai maksud tersebut, perlu diadakan pembaharuan dan penggantian peraturan perundangundangan perpajakan yang selama ini berlaku. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1 ), dari Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Regeling van het Beroep in Belastingszaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959; dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang . Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, dan Tata Cara Pembayaran Pajak; Penetapan Dan Ketetapan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; dan Penyidikan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983, mulai berlaku pada mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. - Terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 50 Pasal. - Penjelasan 29 hlm.
Lampiran