Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pres. Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1967.


METADATA
Nomor 21
Tahun 1982
Tanggal Penetapan 20 September 1982
Tanggal Pengundangan 20 September 1982
Tanggal Pengundangan 1982-09-20
Abstrak PERS - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK - PERUBAHAN 1982 UU NO. 21, LN 1982 / NO. 52, TLN. NO. 3235, LL SETKAB : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967 - Untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara khususnya bidang Penerangan dan Pers dipandang perlu mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie Tahun 1934 Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86 tentang Penyaluran Perusahaan, sebagaimana telah diubah dan ditambah; Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, antara lain Rumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 yang berbunyi "Pemerintah bersama-sama Dewan Pers" diubah menjadi Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers"; Ketentuan Pasal 1 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Organisasi pers ialah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah; judul Bab 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Tugas, Fungsi, Hak Dan Kewajiban Pers; Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif; Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Setiap warga negara mempunyai hak untuk bersama orang-orang lain mengusahakan penerbitan pers dan mengelola badan usahanya berdasar atas asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila; dan Pada Pasal 17 diadakan perubahan sebagai berikut : Pada ayat (2), (3), (4) sebelum perkataan "pers asing" ditambah perkataan "penerbitan", dan pada ayat (6), antara perkataan "penerbitan" dan "asing" ditambah perkataan "pers". CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 September 1982. - Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, Dalam Pasal 1 nya memuat 18 perubahan pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran