Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.


METADATA
Nomor 20
Tahun 1982
Tanggal Penetapan 19 September 1982
Tanggal Pengundangan 19 September 1982
Tanggal Pengundangan 1982-09-19
Abstrak NEGARA REPUBLIK INDONESIA – PERTAHANAN KEAMANAN - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1982 UU NO. 20, LN 1982 / NO. 51, TLN. NO. 3234, LL SETKAB : 43 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti. Berdasarkan hal tersebut, dan dalam rangka pembangunan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1 ), Pasal 1 0, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Upaya Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara; Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pembelaan Negara; Angkatan Bersenjata; Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan serta Pembinaan Prasarana Nasional bagi Pertahanan Keamanan Negara; Pengelolaan Pertahanan Keamanan Negara; Hukum Militer; Pembiayaan Pertahanan Keamanan Negara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 September 1982. - Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggara pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. - Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 47 Pasal. - Penjelasan 24 hlm.
Lampiran