JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujungpandang.
METADATA
Nomor
19
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
20 August 1982
Tanggal Pengundangan
20 August 1982
Tanggal Pengundangan
1982-08-20
Abstrak
PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG - PERUBAHAN WILAYAH HUKUM - PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI – PEMBENTUKAN
1982
UU NO. 19, LN 1982 / NO. 46, TLN. NO. 3233, LL SETKAB : 4 HLM
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG
- Guna peningkatan pelayananhukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Berhubung dengan tersebut, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan -Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Agustus 1982.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.