JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado.
METADATA
Nomor
18
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
20 August 1982
Tanggal Pengundangan
20 August 1982
Tanggal Pengundangan
1982-08-20
Abstrak
PENGADILAN TINGGI MANADO - PERUBAHAN WILAYAH HUKUM - PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DI PALU – PEMBENTUKAN
1982
UU NO. 18, LN 1982 / NO. 45, TLN. NO. 3232, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DI PALU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MANADO
- Guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu. Berhubung dengan tersebut, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Ling- kungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Agustus 1982.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.