Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan


METADATA
Nomor 17
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 15 November 2006
Tanggal Pengundangan 15 November 2006
Tanggal Pengundangan 2006-11-15
Abstrak KEPABEANAN - PERUBAHAN 2006 UU NO. 17, LN. 2006/NO. 93, TLN. NO. 4661, LL SETNEG : 109 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN - Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan kepabeanan sehingga perlu dilakukan perubahan. Oleh karena itu dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan, perlu pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan kepabeanan. Atas dasar itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization); dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : kewenangan DJBC untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu yang diusulkan oleh instansi teknis terkait, perluasan fungsi TPB (Tempat Penimbunan Berikat) sebagai daya tarik bagi investor asing sebagai insentif, kepastian hukum, dan kepastian berusaha, dan melakukan penyesuaian Undang Undang kepabeanan Indonesia dengan menambahkan atau mengubah ketentuan sesuai dengan konvensi internasional dan praktek kepabeanan internasional. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 November 2006. - Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 2 pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 101 Perubahan Pasal. - Penjelasan 49 hlm.
Lampiran