JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
METADATA
Nomor
17
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
20 August 1982
Tanggal Pengundangan
20 August 1982
Tanggal Pengundangan
1982-08-20
Abstrak
PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN - PERUBAHAN WILAYAH HUKUM - PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA – PEMBENTUKAN
1982
UU NO. 17, LN 1982 / NO. 44, TLN. NO. 3231, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN
- Guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Berhubung dengan tersebut, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Agustus 1982.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.