Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.


METADATA
Nomor 16
Tahun 1982
Tanggal Penetapan 20 August 1982
Tanggal Pengundangan 20 August 1982
Tanggal Pengundangan 1982-08-20
Abstrak PENGADILAN TINGGI DENPASAR - PERUBAHAN WILAYAH HUKUM - PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM – PEMBENTUKAN 1982 UU NO. 16, LN 1982 / NO. 43, TLN. NO. 3230, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR - Guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram. Berhubung dengan tersebut, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Agustus 1982. - Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran