JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
METADATA
Nomor
15
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
20 August 1982
Tanggal Pengundangan
20 August 1982
Tanggal Pengundangan
1982-08-20
Abstrak
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG - PERUBAHAN WILAYAH HUKUM - PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU – PEMBENTUKAN
1982
UU NO. 15, LN 1982 / NO. 42, TLN. NO. 3229, LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
- Guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu. Berhubung dengan tersebut, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Penpdilan-pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Agustus 1982.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.