Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang.


METADATA
Nomor 14
Tahun 1982
Tanggal Penetapan 20 August 1982
Tanggal Pengundangan 20 August 1982
Tanggal Pengundangan 1982-08-20
Abstrak PENGADILAN TINGGI PALEMBANG - PERUBAHAN WILAYAH HUKUM - PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI – PEMBENTUKAN 1982 UU NO. 14, LN 1982 / NO. 41, TLN. NO. 3228, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG - Guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi. Berhubung dengan tersebut, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakantindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang, Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Agustus 1982. - Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran