Perhitungan Anggaran Negara Th. 1976/1977.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1982
Tanggal Penetapan 29 June 1982
Tanggal Pengundangan 29 June 1982
Tanggal Pengundangan 1982-06-29
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1976/1977 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1982 UU NO. 10, LN 1982 / NO. 32, TLN. NO. 3221, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977 - Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977; dan Undang-undang Nomor 2, Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juni 1982. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran