JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Th. 1976/1977.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
29 June 1982
Tanggal Pengundangan
29 June 1982
Tanggal Pengundangan
1982-06-29
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1976/1977 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1982
UU NO. 10, LN 1982 / NO. 32, TLN. NO. 3221, LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977; dan Undang-undang Nomor 2, Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juni 1982.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.