JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaaran.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
29 June 1982
Tanggal Pengundangan
29 June 1982
Tanggal Pengundangan
1982-06-29
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1981/1982 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1982
UU NO. 7, LN 1982 / NO. 29, TLN. NO. 3218, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1981/1982 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldoanggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UndAng-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juni 1982, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan