Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan


METADATA
Nomor 16
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 15 November 2006
Tanggal Pengundangan 15 November 2006
Tanggal Pengundangan 2006-11-15
Abstrak PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN - SISTEM PENYULUHAN 2006 UU NO. 16, LN. 2006/NO. 92, TLN. NO. 4660, LL SETNEG : 39 HLM UNDANG UNDANG TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN - Pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu, serasi antara penyuluhan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 November 2006. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 13 Bab dan 41 Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran