JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokol (International Convention For the Supperssion Of Conuterfeiting Corrency and Protocol) Geneve 1929.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1981
Tanggal Penetapan
21 July 1981
Tanggal Pengundangan
21 July 1981
Tanggal Pengundangan
1981-07-21
Abstrak
UANG PALSU – PEMBERANTASAN - KONVENSI INTERNASIONAL – PENGESAHAN
1981
UU NO. 6, LN 1981 / NO. 36, TLN. NO. 3199 , LL SETKAB: 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
- Pemalsuan uang sudah sedemikian meningkatnya sehingga dipandang perlu untuk menanggulangi masalah tersebut secara bersama dengan negara-negara lain. Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 20 April 1929 di Jenewa, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929". Ketentuan yang tercantum di dalam Konvensi tersebut, tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia. Untuk menanggulangi serta memberantas masalah uang palsu sebagaimana termaktub di atas Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara yang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut di atas dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah . Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1); dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention For The Suppression Of Counterfeiting Currency And Protocol, Geneve 1929) yang telah diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 20 April 1929.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juli 1981.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan