JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Agaran.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1981
Tanggal Penetapan
26 June 1981
Tanggal Pengundangan
26 June 1981
Tanggal Pengundangan
1981-06-26
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1980/1981 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1981
UU NO. 3, LN 1981 / NO. 24, TLN. NO. 3196, LL SETKAB: 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1980/1981 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun 1981/1982. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; lndische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juni 1981. dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan