Badan Pemeriksa Keuangan


METADATA
Nomor 15
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 30 October 2006
Tanggal Pengundangan 30 October 2006
Tanggal Pengundangan 2006-10-30
Abstrak PEMERIKSA KEUANGAN - BADAN 2006 UU NO. 15, LN. 2006/NO. 85, TLN. NO. 4654, LL SETNEG : 33 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - Untuk pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang baru. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penjaminan peningkatan peran dan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri serta memiliki profesionalisme, pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden serta juga kemandirian pemeriksaan dan pelaporan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Oktober 2006. - Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri 11 Bab dan 40 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran