Jalan


METADATA
Nomor 13
Tahun 1980
Tanggal Penetapan 29 December 1980
Tanggal Pengundangan 29 December 1980
Tanggal Pengundangan 1980-12-29
Abstrak JALAN 1980 UU NO. 13, LN 1980 / NO. 83, TLN. NO. 3186 , LL SETKAB : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG JALAN - Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional. Untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban membina jalan. Untuk menjamin terselenggaranya peranan jalan serta pembinaannya secara konsepsional dan menyeluruh, perlu adanya Undang-undang untuk mengatur hal ikhwal jalan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Jaringan Jalan, Jaringan Jalan; Hak Penguasaan dan Wewenang; Wewenang Pembinaan Jalan; Penyelenggaraan Jalan Tol; Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Desember 1980. - Peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarakan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 24 pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran