Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1980
Tanggal Penetapan 26 December 1980
Tanggal Pengundangan 26 December 1980
Tanggal Pengundangan 1980-12-26
Abstrak BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA - BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA - HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF 1980 UU NO. 12, LN 1980 / NO. 71, TLN. NO. 3182 , LL SETKAB: 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA - Pada dewasa ini, Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara dipandang perlu diatur dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan/Atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Dalam Undang undang ini tidak diatur Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, karena hal itu telah diatur dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 1978. Untuk meningkatkan mutu dan dayaguna kerja sarana demokrasi, maka kegiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara harus dijamin dengan Anggaran Belanja yang cukup. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Desember 1980. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 30 pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran