1. | Pasal 14 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 78/2000 | Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya |
2. | Pasal 2 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 75/2000 | Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga
Tertinggi Negara
|
3. | Pasal 3 Ayat 2 | Keputusan Presiden No. 68/2001 | Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu |
4. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2000 | Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga
Tertinggi Negara
|
5. | Pasal 5 Ayat 4 | Keputusan Presiden No. 12/1990 | Uang Paket Bagi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Yang Tidak Merangkap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Keppres Nomor 13 Tahun 1990 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pertimbangan Agung
Keppres Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Mahkamah Agung
|