JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tindak Pidana Suap
METADATA
Nomor
11
Tahun
1980
Tanggal Penetapan
27 October 1980
Tanggal Pengundangan
27 October 1980
Tanggal Pengundangan
1980-10-27
Abstrak
SUAP - TINDAK PIDANA
1980
UU NO. 11, LN 1980 / NO. 58, TLN. NO. 3178 , LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA SUAP
- Perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada hakekatnya juga bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa. Perbuatan dimaksud, belum ditetapkan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, oleh karena itu perlu diatur dalam undang-undang tersendiri.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1); Katetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa); dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tindak Pidana Suap, yaitu perbuatan suap yang menyangkut kepentingan umum. Perbuatan suap dapat juga terjadi di luar negeri, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, maupun oleh warga negara asing, dan oleh karena itu ketentuan dalam undang-undang ini menjangkau pelaku perbuatan suap tersebut dengan memberikan ketentuan pidana Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Oktober 1980.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 pasal.
- Penjelasan 2 hlm.