JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1988
Tanggal Penetapan
05 August 1988
Tanggal Pengundangan
05 August 1988
Tanggal Pengundangan
1988-08-05
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1987/1988 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1988
UU NO. 5, LN 1988 / NO. 18, TLN. NO. 3375, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 lndische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1988, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 3/1987
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan