JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan "Protokol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia".
METADATA
Nomor
4
Tahun
1988
Tanggal Penetapan
01 July 1988
Tanggal Pengundangan
01 July 1988
Tanggal Pengundangan
1988-07-01
Abstrak
COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA - AMENDING THE TREATY OF AMITY - PROTOCOL - PENGESAHAN
1988
UU NO. 4, LN 1988 / NO. 16, TLN. NO. 3374, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA"
- Dalam Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di Manila, tanggal 15 - 16 Desember 1987, telah disepakati untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang telah ditandatangani di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976 oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina , Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand yang telah disahkan dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 1976.Perubahan atas Perjanjian tersebut yang merupakan salah satu hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III, telah diwujudkan dalam "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" yang ditandatangani di Manila, tanggal 15 Desember 1987, oleh Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand. Perubahan tersebut dimaksudkan bagi usaha untuk lebih memperluas dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang cinta damai di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara lainnya di luar kawasan Asia Tenggara, dan karenanya sangat sesuai dengan politik luar negeri Negara Republik Indonesia yang bebas dan aktif, dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehubungan dengan itu, maka terhadap "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" tahun 1987 tersebut perlu disahkan pula dengan undang- undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan "Protocol Amending The Treaty Of Amity And Coopertion In Southeast Asia" (Protokol Tentang Perubahan Atas Perjanjian Persahabatan Dan Kerjasama di Asia Tenggara).
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Juli 1988.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.