Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2006


METADATA
Nomor 14
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 09 October 2006
Tanggal Pengundangan 09 October 2006
Tanggal Pengundangan 2006-10-09
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2006 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN 2006 UU NO. 14, LN. 2006/NO. 84, TLN. NO. 4653, LL SETNEG : 28 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006 - Dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2006, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2006 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional. Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan Surat Keputusan DPD Nomor 27/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006, dilanjutkan dengan menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : beberapa perubahan Pasal yang terkait dengan Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Oktober 2006. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 9 Perubahan Pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran