Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1988
Tanggal Penetapan 01 March 1988
Tanggal Pengundangan 01 March 1988
Tanggal Pengundangan 1988-03-01
Abstrak REPUBLIK INDONESIA - ANGKATAN BERSENJATA - PRAJURIT 1988 UU NO. 2, LN 1988 / NO. 4, TLN. NO. 3369, LL SETKAB : HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA - Dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3), terdapat delapan Undang- undang yang mengatur tentang pembinaan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950, sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti. Atas dasar pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Undang- undang tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengangkatan; Pembinaan; Pengakhiran Dinas Keprajuritan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 1988. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 45 Pasal. - Penjelasan hlm.
Lampiran