JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1988
Tanggal Penetapan
01 March 1988
Tanggal Pengundangan
01 March 1988
Tanggal Pengundangan
1988-03-01
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA - PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK - PERUBAHAN
1988
UU NO. 1, LN 1988 / NO. 3, TLN. NO. 3368, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Sesungguhnya Tentara Nasional Indonesia merupakan wadah tunggal perjuangan bersenjata rakyat Indonesia dengan asas Pancasila, berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela maupun wajib. Persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan dan merupakan kendala baik bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yaitu perubahan dan penyempurnaan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 1 Maret 1988.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 2 perubahan pasal.
- Penjelasan 3 hlm.