JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Protokol
METADATA
Nomor
8
Tahun
1987
Tanggal Penetapan
28 September 1987
Tanggal Pengundangan
28 September 1987
Tanggal Pengundangan
1987-09-28
Abstrak
PROTOKOL
1987
UU NO. 8, LN 1987 / NO. 43, TLN. NO. 3363, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PROTOKOL
- Sesuai dengan ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara, Kedudukan Protokol dari Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi dan/atau Lembaga Tinggi Negara perlu diatur dengan Undang-undang. Dalam usaha mencapai pengaturan protokol yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, dipandang perlu untuk mengatur protokol secara menyeluruh. Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, pengaturan protokol juga diperlukan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat. Sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur protokol dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam suatu acara yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan maupun pemberian penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukan dan martabat jabatannya. Tata penghormatan ini meliputi juga tata penghormatan terhadap bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, pataka, dan jenazah. Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam keadaan tertentu meliputi juga pemberian perlindungan, ketertiban, dan keamanan dalam menjalankan tugas. Dengan demikian jangkauan daripada Undang-undang ini juga bersifat pengakuan tentang status dan kedudukan protokol seseorang sesuai dengan jabatannya dalam negara, pemerintahan, dan kedudukannya dalam masyarakat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 28 September 1987.
- Pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu di daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Bab dan 9 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Dicabut UU - UU No. 9/2010
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan