JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1987
Tanggal Penetapan
19 September 1987
Tanggal Pengundangan
19 September 1987
Tanggal Pengundangan
1987-09-19
Abstrak
HAK CIPTA - PERUBAHAN
1987
UU NO. 7, LN 1987 / NO. 42, TLN. NO. 3362, LL SETKAB : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA
- Pemberitaan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta pada dasarnya yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di tengah kegiatan pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, khususnya dibidangnya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, ternyata telah berkembang pula kegiatan pelanggaran Hak Cipta terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan. Pelanggaran Hak Cipta tersebut telah mencapai tingkat yang membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya dan minat untuk mencipta pada khususnya. Untuk mengatasi dan menghentikan pelanggaran Hak Cipta dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakanbeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : penyesuaian ancaman pidana penjara dengan ketentuan tentang penahanan dalam Pasal 21 KUHP; untuk meningkatkan efektifitas penindakanp pelanggaran diperlakukan sebagai tindak pidana biasa; apabila ciptaan atau barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; adanya hak pada Pemegang Hak Cipta yang dirugikan karena pelanggaran, untuk mengajukan gugatan perdata tanpa mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana; dan penegasan tentang kewenangan Hakim untuk memerintahkan penghentian kegiatan pembuatan, perbanyakan, pengedaran, penyiaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta sebelum putusan Pengadilan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 19 September 1987.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 21 perubahan pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mengubah UU - No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Diubah UU - No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Dicabut UU - No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan