Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1987
Tanggal Penetapan 25 July 1987
Tanggal Pengundangan 25 July 1987
Tanggal Pengundangan 1987-07-25
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1984/1985 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1987 UU NO. 6, LN 1987 / NO. 33, TLN. NO. 3357, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985 - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945,. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985, dengan perhitungan Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp 17.712.036.739.165,47 (tujuh belas trilyun tujuh ratus dua belas milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima empat puluh tujuh perseratus rupiah). Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1984/19.85 adalah sebesar Rp 17.780.675.237.726,88 (tujuh belas trilyun tujuh ratus delapan puluh milyar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam delapan puluh delapan perseratus rupiah). Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1984/ 1985 adalah sebesar Rp 68.638.498.561,41 (enam puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu empat puluh satu perseratus rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 25 Juli 1987. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran