JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1987
Tanggal Penetapan
25 July 1987
Tanggal Pengundangan
25 July 1987
Tanggal Pengundangan
1987-07-25
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1983/1984 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1987
UU NO. 5, LN 1987 / NO. 32, TLN. NO. 3356, LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984, dengan perhitungan Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 18.909.833.307.411,93 (delapan belas trilyun sembilan ratus sembilan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sebelas sembilan puluh tiga perseratus rupiah). Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 18.772.230.424.373,42 (delapan belas trilyun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga empat puluh dua perseratus rupiah). Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 137.602.883.038,51 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh delapan lima puluh satu perseratus rupiah).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 25 Juli 1987.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.