JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1987
Tanggal Penetapan
25 July 1987
Tanggal Pengundangan
25 July 1987
Tanggal Pengundangan
1987-07-25
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1986/1987 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1987
UU NO. 4, LN 1987 / NO. 31, TLN. NO. 3355, LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1986/1987 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1986. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 25 Juli 1987, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 1/1986
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan