Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1987
Tanggal Penetapan 25 July 1987
Tanggal Pengundangan 25 July 1987
Tanggal Pengundangan 1987-07-25
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1986/1987 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1987 UU NO. 4, LN 1987 / NO. 31, TLN. NO. 3355, LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1986/1987 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1986. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 25 Juli 1987, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986. - Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran