Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1987
Tanggal Penetapan 12 March 1987
Tanggal Pengundangan 12 March 1987
Tanggal Pengundangan 1987-03-12
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1987/1988 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1987 UU NO. 3, LN 1987 / NO. 12, TLN. NO. 3349, LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun IV dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasilhasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun ketiga Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988. Atas dasar tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, yang disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut : a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat belum menentunya harga minyak bumi di pasar internasional; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumbersumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru di bidang perpajakan; c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 12 Maret 1987, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1987. - Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran